TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan
yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang
dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun
pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat
dan minat;
27
2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1
disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan
Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk
melakukan pendaftaran secara daring;
4. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau
dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs
internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah
(http://ppdb.jatengprov.go.id).
5. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1
(satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah
ditetapkan;
6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai
dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta
didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di
luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
7. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat)
pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang
sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
9. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan
pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
10. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan
peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan
dengan mengganti data pilihan sebelumnya.