Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ulangan Akhir Semester (UAS) Semester Gasal Tahun Pelajaran 2019/2020 di SMA Negeri 1 Nguntoronadi
Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Gasal Tahun
Pelajaran 2019/2020 SMAN 1 Nguntoronadi dilaksanakan dari tanggal 25 November
2019 sampai dengan 2 Desember 2019. Dalam pelaksanaannya peserta didik akan di
bagi menjadi 8 ruang penilaian, dimana masing-masing peserta didik akan duduk
berdampingan dengan peserta didik lain yang berbeda tingkat kelas.
Penilaian Akhir Semester dan Ulangan Akhir Semester merupakan serangkaian
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.
Penilaian hasil
belajar oleh Pendidik;
2.
Penilaian hasil
belajar oleh Satuan Pendidikan;
3.
Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan
perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil
pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien.
Dalam rangka penilaian hasil belajar aspek
pengetahuan penilaian oleh pendidik dilakukan melalui penilaian harian dan
ulangan tengah semester, sedangkan penilaian oleh satuan pendidikan
dilaksanakan melalui kegiatan penilaian akhir semester. Untuk penilaian aspek
ekterampilan dilakukan melalui penilaian proyek, portofolio, dan unjuk kerja.
Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk pengisian nilai
rapor semester gasal.
Tujuan dilaksanakannya Penilaian Akhir Semester
Antara lain :
1.
Mengetahui
kemajuan dan hasil belajar peserta didik;
2.
Mendiagnosis
kesulitan belajar;
3.
Memberikan
umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4.
Memotivasi
belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk
melakukan usaha perbaikan.
Pelaksanaan penilaian Akhir Semester SMAN 1
Nguntoronadi mengacu pada prinsip-prinsip penilaian, yaitu :
1. Valid
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang
ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan
standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang
seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur
kompetensi.
2. Objektif
Penilaian hasil
belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas
penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya,
bahasa, gender,dan hubungan emosional.
3. Transparan/Terbuka
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian,
kriteria penilaian dan dasar pengambilankeputusan terhadap hasil belajar
peserta didik dapat diketahuioleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil
belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
statussosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
7. Bermakna
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik hendaknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan
dapatditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik,dan
orangtua serta masyarakat
8. Sistematis
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
mengikuti langkah-langkah baku.
9. Akuntabel
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,
prosedur,maupun hasilnya.
10. Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.