Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) 2018 di SMAN 1 Nguntoronadi oleh Pengawas

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) 2018 di SMAN 1 Nguntoronadi oleh Pengawas
       Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) atau biasa disebut dengan ME (Monitoring dan Evaluasi), ME kepala sekolah merupakan Hajat bagi seorang yang menjabat sebagai Kepala Sekolah baik di sekolah negeri maupun swasta yang dalam pelaksanaannya dinilai oleh pengawas sekolah (PS). Untuk mempersiapkan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah biasanya Kepala Sekolah akan membentuk TIM kecil yang nantinya akan membantu mempersiapkan Administrasi yang diharapkan pada ketika penilaian kepala sekolah oleh pengawas.
       Jabatan Kepala sekolah berkewajiban membimbing serta mengawasi pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di satuan pendidikan dan kiprah kepala sekolah juga menciptakan aneka macam macam manajemen kepala sekolah nanti semua itu akan dinilai oleh pengawas sekolah sehingga sanggup diketahui manis tidaknya kinerja kepala sekolah dalam kepemimpinannya selama kurun waktu 1 (satu) periode jabatan selama 4 (empat) tahun.
       Dengan diterbitkannya Permendikbud terbaru Nomor 6 Tahun 2018, maka kepala sekolah bukan hanya sebagai kiprah tambahan, melainkan guru yang diberi kiprah sebagai kepala sekolah. Dengan mengacu pada 8 standar kompetensi seorang kepala sekolah mulai berlakunya permendikbud 2018 tersebut, maka kiprah utama kepala sekolah menjadi lebih terperinci dan tidak harus mengajar.
       Dalam hal Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) seorang kepala sekolah haruslah memiliki sebuah instrumen yang dimana dengan instrumen tersebut akan memudahkan kepala sekolah memperlihatkan penilaian kinerjanya untuk dievaluasi oleh pengawas sekolah. Semua itu dilakukan dengan tujuan memajukan pendidikan secara tertruktur, efektif, efisien, dan optimal.
Share: